Rabu, 29 Juni 2016

Tentang HGP Kendaraan

Pertanyaan dari 0896-7534-xxx

Mau nanya kasus seperti ini boleh gak?

Yuk ikut  HGP (Hak Guna Pakai) dimana anda cukup mengeluarkan biaya Deposit 54% dari Harga OTR, anda bisa menggunakan Mobil dan Motor yang anda inginkan
📌tanpa Cicilan Bulanan,
📌tanpa bayar Pajak
📌tanpa bayar Asuransi setiap
      tahunnya..

Anda cukup membayar setiap tahunnya 10% dari nilai Deposit  untuk mobil,
sedangkan untuk motor 15% dari  Deposit,
dengan maksimal perjanjian masa pakai kendaraan adalah 3 tahun pemakaian...
(3 tahun masa kontrak HGP)

Dan kabar baiknya Uang Deposit anda senilai 54% dari harga OTR bisa anda dapatkan kembali
ketika unit kendaraannya anda kembalikan di akhir masa kontrak .

atau KHUSUS untuk MOTOR :
setelah 3 taun Anda  cukup membayar Biaya Balik Nama maka MOTOR  tersebut menjadi HAK MILIK ANDA.

Jawab:

Berikut ini saya ambil dari buku 'Tidak Syariahnya Bank Syariah' yang ditulis oleh Amir Zaim Saidi. Buku ini memberikan pemahaman mengenai riba dan jalan keluar dari riba yakni Muamalah.

Dalam hal permasalahan di atas:

Misal, harga mobil 150 juta-an OTR. Bapak membayar 54% deposit, yakni setengah lebih 4%, sekitar 75 juta untuk pemakaian selama 3 tahun.

150 juta-an adalah harga mobil MPV standar. ( Sumber: http://tinyurl.com/jgcf9ko )

75juta dibagi 3tahun = 25juta setahun. Maka jika dihitung sewa per bulan jatuhnya kurang dari 2,5 juta. Lebih murah dari sewa mobil pada umumnya untuk jenis MPV standar sebesar 3,2juta - 5juta. Itupun bukan mobil baru. ( Sumber: http://tinyurl.com/z854m6k )

Jika ini dianggap gadai, maka yang menyediakan mobil ibarat meminjam uang kepada Bapak sebesar 75juta selama 3 tahun dengan jaminan mobil.

Jika akadnya adalah sewa, maka biaya servis kendaraan dan lain lain ditanggung oleh pemilik kendaraan. Tetapi uang sewa tidak dikembalikan.

Jika akadnya adalah gadai, maka uang dikembalikan, tetapi barang yang digadaikan tidak dapat dipergunakan atau diambil manfaatnya karena asal mula gadai adalah menolong, yakni hutang dengan jaminan.

Hak Guna Pakai adalah nama lain dari sewa.

Menurut buku 'Tidak Syariahnya Bank Syariah':

Sewa adalah sebuah transaksi yang dibolehkan adanya penundaan waktu dan kelebihan pengembalian. Bapak bawa mobilnya, lalu setelah 3 tahun Bapak kembalikan mobil itu seperti sediakala ditambah kelebihan 75 juta sebagai uang sewa. Perkara uang sewa dibayar di depan atau di tengah, itu adalah soal lain.

Tukar-menukar adalah sebuah transaksi yang tidak dibolehkan adanya kelebihan dan penundaan. Bapak serahkan uangnya 75 juta, orang itu serahkan pada Bapak mobilnya. Saat itu juga. Setelah itu mobil menjadi milik Bapak dan uang menjadi milik dia.

Sampai sini, jawaban untuk pertanyaan Bapak BELUM dapat ditetapkan boleh atau tidak bolehnya. Ini hanya sebatas menguraikan.

Di dalam kasus HGP (Hak Guna Pakai) dimana Bapak cukup mengeluarkan biaya Deposit 54% dari Harga OTR ini, dapat dimuat sekaligus 3 transaksi:

1. Sewa-menyewa
2. Tukar-menukar
3. Utang-piutang


Dan dalam kasus sepeda motor, di mana motor tersebut dapat menjadi hak milik, ditambah dengan transaksi ke-4 yakni:

- jual-beli -

Kasus lain sebagai perbandingan

Menjual barang dengan harga 1 Dirham perak tunai dan 1,5 Dirham jika dicicil adalah menggabungkan dua transaksi dalam satu transaksi.

Kasus Leasing

Leasing menggabungkan tiga transaksi yakni:

1. Jual-beli. Disebut jual-beli karena disebutnya Bapak membeli motor/mobil.
2. Utang-piutang. Disebut utang-piutang karena Bapak membayar cicilan yang bahkan mencapai dua sampai tiga kali lipat dari harga beli.
3. Sewa-menyewa. Disebut sewa-menyewa karena ketika Bapak gagal membayar cicilan, maka motor/mobil Bapak disita.

Sekali lagi, jawaban untuk pertanyaan Bapak BELUM dapat ditetapkan boleh atau tidak bolehnya. Ini hanya sebatas menguraikan.

Uraian ini bisa saja salah dikarenakan sifat dari uraian ini adalah mengambil kesimpulan berdasarkan bahan pelajaran yang saya dapat dari Buku 'Tidak Syariahnya Bank Syariah' dan masih harus diklarifikasi oleh Amir Zaim Saidi sebagai penulis buku 'Tidak Syariahnya Bank Syariah.'

Untuk lebih memahami tentang riba dan jalan keluar dari riba yakni Muamalat, disarankan Bapak memiliki buku 'Tidak Syariahnya Bank Syariah'.

Sedikit Analisa Mengenai Inflasi

Jika seseorang belum punya mobil, terlibat dengan skema HGP seperti ini akan membuat orang itu selamanya tidak punya mobil. Karena walaupun setelah 3 tahun uang dikembalikan, nilai uang yang 75juta sudah tidak seperti 3 tahun yang lalu, yang tentu saja harus ditambah jika ingin mengendarai mobil baru dengan skema yang sama.

Mari kita hitung inflasi per bulan:

Cara menghitung inflasi ( Sumber: http://tinyurl.com/h3rl5rf )

Indeks Harga Konsumen bulan Januari 2016 adalah 4,14% dan bulan Desember 2015 3,35% ( Sumber: http://tinyurl.com/k7xswah )

Laju inflasi bulan Januari 2016: ((4,14 - 3,35) : 3,35) x 100% = 23,5%

23% dari 75juta = 17.250.000,-

Itu baru satu bulan. Bagaimana dengan 36 bulan alias 3 tahun?

Padahal, dengan 75juta rupiah, seseorang sudah dapat memiliki mobil MPV standar bekas berkualitas. (Sumber: http://tinyurl.com/gsrtssn )

Cermati juga salah satu tulisan dari seorang penulis senior dalam bidang keuangan, Paul Michael:

http://tinyurl.com/guxnwa4